Latolato.live – Seorang pria yang berinisial HA, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian telah diamankan oleh Tim Perlindungan Perempuan Anak Polresta Kota Depok karena dia melakukan yang perbuatannya melecehkan seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Limo.
Kanit PPA Polres Depok, Iptu Indro WP menceritakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/03/2023) di Kecamatan Limo, dimana ada seorang warga setempat yang melapor ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kejadian bermula saat HA pelaku menghampiri korban yang sedang bermain dengan temannya berinisial H untuk mengajak keduanya ke rumah pelaku. Pada saat main kucing, pelaku menghampiri korban dan H lalu menyuruh H pulang mengambil latto-latto. Kemudian, H pulang mengambil latto-latto sedangkan korban tetap dirumah pelaku,” ujarnya.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke kamar mandi dengan imbalan akan diberikan uang. Pelaku menggandeng korban ke kamar mandi untuk melakukan aksi bejatnya itu.
“Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban ‘Ayo ikut saya ke kamar mandi, nanti saya kasih duit’. Lalu pelaku menggandeng korban masuk ke kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi,” jelasnya.
Peristiwa dilakukan pelaku kepada korban itu berlangsung selama satu menit di kamar mandi rumah pelaku. Setelahnya, korban langsung pulang ke rumah usai diberikan uang sebesar Rp 2 ribu oleh pelaku.
“Unit PPA berhasil mengamankan pelaku diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya Aji Hendro.
Baca Juga : Istri Kapolsek Rendahkan Martabat Istri Bripka Revo Sitorus Karena Latto-Latto