Latolato.live – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya menyebutkan bahwa sebelum dihabisi pelaku yang berinisial AC (17), Hafiza (8) diketahui sempat menitipkan mainan latto-latto nya kepada seseorang saksi.
Anak perempuan yang sebelumnya dikabarkan hilang itu, sudah ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa yang ditemukan di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, kondisi dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur pada Kamis (09/03/2023) lalu.
Pelaku yang berinisial AC (17), yang dilatarbelakangi motif ingin mendapatkan uang sari keluarga korban. Sebelumnya hafiza bermain di sekitar perumahan perkebunan kelapa sawit di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, pada Minggu (05/03/2023).
Saat itu bertepatan hari libur, Hafiza terlihat di rumah tetangga dan lapangan voli. Layaknya anak kecil, korban asyik berkumpul bersama teman-teman sebayanya, sambil memainkan latto-latto. Hafiza menitipkan latto-latto nya kepada seorang saksi lalu pergi terburu-buru meninggalkan latto-lattonya karena ada yang mengajaknya pergi.
“Anak tersebut sempat menitipkan mainan latto-latto kepada saksi-saksi disitu, dengan tergesa-gesa dia (Hafiza) pergi dan mengarah ke suatu tempat dengan terburu-buru,” kata Irjen Pol Yan Sultra, pada Kamis (16/03/2023).
“Kejadian hilangnya bukan disekolah tapi hari Minggu, anak tersebut sempat main-main ke tetangga, main dilapangan voli, atau juga di rumah-rumah tetangga, terakhir dilihat disitu,” katanya.
Tepatnya pada Minggu (05/03/2023), Pelaku yang berinisial AC menggunakan sepeda motor Merk Kawasaki ZX130 milik orangtua pelaku.
Saat itu, pelaku bertemu dengan korban lalu membujuknya pergi bersama ke suatu tempat pemancingan yang diduga menjadi tempat tersangka AC (17) mengeksekusi untuk menghabisi nyawa Hafiza.
Korban dan tersangka pergi ke lokasi tersebut berboncengan dengan sepeda motor. Lalu, sampai di lokasi, kedua tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku dengan menggunakan karet ban dan tali sepatu.
“Ia membaringkan di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku,” katanya.
Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.
“Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak 4 sampai 5 kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” lanjutnya.
Tak cukup memukul korban, pelaku menggunakan pisau kater untuk menyayat lengan tangan kiri dan tangan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki dan jari-jari kaki korban.
“Pelaku langsung menyayat dada korban sebanyak 3 kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah. Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya ke pinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak bernyawa,” kata Irjen Pol Drs Yan Sultra.
Pelaku berinisial AC tersebut melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan memintan uang tembusan kepada orang tua korban. Ia mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sudah berencana melakukan penculikan terhadap korban.
“Pelaku terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan,” katanya.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya menyampaikan terkait keberhasilan pihaknya mengungkapkan kasus berawal dari hasil identifikasi.
“Berawal adanya informasi orangtua korban terkait kiriman WhatsApp yang meminta uang tebusan sejumlah Rp 100 juta. Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu, yang digunakan pelaku meminta tebusan dan didapati keterangan bahwa distribusi nomor tersebut ke daerah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,” kata Yan.
Setelah itu, tim melakukan penelusuran terkait nomor yang digunakan oleh pelaku yang diregistrasi menggunakan handphone rekannya LO.
“Selanjutnya LO, menerangkan benar bahwa pelaku pernah meminjamkan Hp. kemudian setelah lima hari penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB. Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya, di Kabupaten Bangka Barat,” terangnya.
Tim gabungan, Jatanras Ditreskrimum dan unit 1 VC Jatanras Bareskrim, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Kejahatan yang dilakukan pelaku AC (17) ditemukan adanya unsur kejahatan berencana dalam melakukan pembunuhan.
Karena, polisi mengenakan pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jadi sudah melihat rangkaian ini, disana ada perencanaanya kita tetap berpedoman pada Undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023) di Mapolda Babel.
Baca Juga : Anak Perempuan di Bawah Umur Dilecehkan Buruh Bangunan, Modus Diajak Main Latto-Latto