Latolato.live – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi melarang mainan latto-latto masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, larangan tersebut diberlakukan karena bentuk latto-latto yang bulat berpotensi menjadi sarana menyelundupkan narkotika.
Selain itu, kata Aris, lato-lato juga rawan digunakan sebagai alat untuk memukul dan melempar orang lain. Bahkan talinya juga bisa saja digunakan untuk menjerat. Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan warga binaan serta petugas, maka mainan yang sedang viral atau sedang digandrungi anak-anak dan orang dewasa itu dilarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi.
Aris mengatakan, bahwa larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi, dan diteruskan kepada para petugas, juga disampaikan kepada kerabat warga binaan yang akan berkunjung.
“Bentuknya itu kan bulat-bulat rentan bila terjadi kerusuhan untuk melempar, mukul orang, ada ikat-ikatan talinya bisa untuk menjerat orang. Selain itu kan didalamnya bisa diselundupkan narkoba, jadi kita larang,” kata Aris pada Rabu (01/03/2023).
Larangan tersebut sudah disampaikan ke seluruh kepala UPT, dan disampaikan melalui WA grup untuk waspada. Aris menilai permainan latto-latto juga tidak begitu bermanfaat di dalam lapas malah mengganggu orang yang istirahat karena bunyinya.
Aris mengaku sejauh ini belum ditemukan kasus penyelundupan narkoba melalui latto-latto ke dalam Lapas, maupun latto-latto yang beredar di dalam Lapas dan Rutan.
Petugas hanya menemukan adanya latto-latto yang dibawa oleh anak pengunjung, yang kemudian dititipkan kepada petugas jaga di pintu masuk, sehingga tidak sampai terbawa ke dalam Lapas maupun Rutan.
“Kalau pengunjung ada yang bawa, ya dititipkan saja,” tutupnya.
Baca Juga : Fahmi Ekspor Latto-Latto ke Malaysia, Total Kirim 4,5 Ton sejak Awal 2023