Latolato.live – Latto-latto menjadi trending game di masyarakat pada waktu lalu. Dari anak-anak, bapak-bapak, eman-emak hingga lanjut usia suka memainkan latto-latto. Bahkan, ada juga pejabat yang ikut memiankan latto-laato walaupun itu hanya sekedar untuk hiburan atau pencitraan ala pejabat.
Tetapi, latto-latto yang terbuat dari dua bola plastik sebesar telur itu ternyata ngetrendnya hanya sebentar. Belakangan ini nyaris sudah tidak ada lagi anak-anak kecanduan main latto-latto. Bakul mainan pun tidak banyak terlihat menjajalkan mainan tersebut.
Disaat permainan latto-latto meredup, kini di Bojonegoro muncul permainan latto-latto model baru. Bahannya bukan berupa dua bola plastik. Tapi berupa susunan kepengurusan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Bojonegoro. Juga, berupa kelanjutan episode carut marutnya pemindahan pedagang Pasar Kota (lama) ke Pasar Wisata di Banjarejo. Hingga kini masih berpotensi menyulut konflik horizontal dan vertikal.
Permainan latto-latto FKUB disulut oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu’awanah. SK Bupati tersebut, menurut Kepala Badan Kesbangpol Bojonegoro Mahmudi kepada wartawan adalah Nomor 188/92/KEP/412.013 tanggal 02 Maret 2023.
Dalam SK Bupati ini, KH. Tamam Syaifuddin sebagai Ketua FKUB Bojonegoro, menggantikan posisi KH. Alamul Huda (ketua FKUB berdasarkan SK Bupati Nomor 188/445/KEP/412.013 tertanggal 03 Juli 2020). Menurut SK ini, masa jabatan KH Alamul Huda hingga 2025.
SK Bupati tentang penggantian ketua FKUB dari Alamul Huda ke Tamam Syaifuddin seolah menjadi bola liar. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana proses dan siapa pembisik SK tersebut. Alamul Huda menilai, SK Bupati tersebut cacat prosedur, dan tanpa melalui rapat pengurus FKUB sebelumnya.
“Saya beberapa kali memang didatangi seorang utusan. Dia minta saya mundur. Kepada utusan tersebut saya tegaskan, saya mau mundur jika rapat pengurus FKUB meminta saya mundur. Saya ini dipilih sebagai ketua oleh pengurus FKUB. Masak saya disuruh mundur oleh seseorang melalui seorang utusan?”, kata Alamul Huda.
Di tengah gelapnya proses SK Bupati tersebut, Kepala Bakesbangpol Mahmudi mencoba menjelaskan. Katanya, SK Bupati tabun 2020 tentang FKUB memang perlu direvisi. Sebab, dalam SK tersebut, personel pengurus FKUB sebanyak 30 orang. Padahal, menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Tahun 2006, personel pengurus maksimal hanya 17 orang.
“Karena jumlah anggota di dalam kepengurusan FKUB Bojonegoro (lama) melebihi ketentuan,” kata mahmudi.
Baca Juga : Walikota Bengkulu Gelar Lomba Latto-Latto yang Diikuti Ribuan Anak