Latolato.live – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seorang pedagang mainan keliling atas dugaan mencabuli puluhan siswi sekolah dasar setelah wali murid melaporkan perilaku bejat yang bersangkutan ke polisi.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin saat dihubungi di Banyuwangi pada Rabu (15/02/2023), megatakan bahwa penangkapan terduga pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur siswi salah satu sekolah dasar ini setelah guru sekolah para korban memergoki aksi cabul pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah itu.
“Pelaku inisial MM (50) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut,” katanya.
Terungkapnya kasus dugaan Pencabulan tersebut, kata AKP Kusmin, bermula dari pengakuan seorang siswi sekolah dasar itu yang menceritakan kepada orang tuanya, kemudian menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah.
“Setelah orang tua siswa melaporkan kepada pihak sekolah, selanjutnya guru mengundang wali murid berkoordinasi mengenai perilaku pedagang mainan keliling itu,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itulah, kata Kapolsek, disepakati melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajalkan dagangannya di luar pagar sekolah.
“Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai (CCTV) setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya,” kata dia.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, “ tegas Kusmin.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap agar pelaku mendapat sanksi hukum yang berat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, mengingat kasus pencabulan bisa berdampak berat terhadap psikis korban.
Demam latto-latto dimanfaatkan penjualan mainan keliling di Banyuwangi ini untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Modusnya, pelaku merayu korban diberikan mainan gratis. Ada juga yang diberikan uang agar tidak buka mulut. Beberapa korban dirayu dengan diajari mengendarai motor miliknya.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun karena itu pelakunya selayaknya mendapat hukuman berat sesuai UU yang berlaku. Apalagi dalam kasus ini, terduga pelaku diinformasikan telah melakukan perbuatannya selama satu bulan yang berarti dia berulang-ulang melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli mainan,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (17/02/2023).
Nahar mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi segera melakukan pendampingan dan asesmen terhadap para korban. Polsek Banyuwangi juga telah menahan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Korban pencabulan diduga sebanyak 21 anak berasal dari satu sekolah yang sama, namun yang melapor baru dua korban dan 4 korban sudah menjalani pemeriksaan polisi.
Hasil pendataan penyidik, sebagian besar adalah siswa kelas 3. Sisanya, kelas 4-6. Bahkan, ada yang masih duduk di kelas 1. Modusnya sama, merayu korban.
Awalnya, penyidik mendata hanya 12 orang. Setelah dilakukan pendalaman, korban bertambah hingga 21 orang.
“Ini hanya dalam satu sekolah. Kemungkinan ada korban di sekolah lain yang belum melapor,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Nahar berharap, ada upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang baik dari pihak sekolah dan orang tua siswa untuk terus mengingatkan siswa agar tidak mudah terbujuk orang asing. Sekolah juga diminta agar melakukan penanganan dengan cara yang tepat terhadap para korban agar tidak menjadi korban lagi karena adanya stigma negatif di sekolah. Sekolah berperan besar guna turut memulihkan siswa dari dampak psikis akibat kekerasan yang dialaminya.
Baca Juga : Sempat Viral! Komedian Ucok Baba Jualan Latto-Latto di Pinggir Jalan