Latolato.live – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua pemuda yang berinisial DA (29) dan AB (22) di Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain (Jalan Beler), Balikpapan pada Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 23.55 WITA. Pemuda tersebut ditangkap karena menyimpan sabu di dalam mainan latto-latto.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengungkapkan terjadinya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Hingga akhirnya polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai kedua pemuda di balikpapan tersebut.
Dua pemuda tersebut langsung diamankan di pinggir jalan di depan salah satu rumah warga. Di tangan pelaku, polisi menemukan mainan anak-anak yang sedang viral yaitu mainan latto-latto ukuran besar berwarna merah. Petugas curiga karena lato-lato tersebut memiliki berat yang berbeda.
“Petugas dapati 1 plastik hitam berisikan 1 biji permainan latto-latto besar yang didalamnya berisikan 2 plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 150 gram,” kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo melalui Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo pada Kamis (09/02/2023).
Semula, kedua pelaku sempat mengelak, namun setelah diperiksa petuga terdapat dua paket sabu yang disembunyikan di dalam latto-latto.
“Iya benar, disembunyikan di dalam latto-latto,” kata Dikrektur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, pada Kamis (09/02/2023).
Polisi juga mengamankan 1 unit HP merk OPPO yang dicurigai menjadi alat komunikasi untuk melakukan perantara transaksi peredaran narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Keduanya ditangkap di TKP. Masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
“Termasuk soal peran serta darimana barang tersebut berasal, masih dalam pengembangan lebih lanjut, “ ungkapnya lagi.
“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua tersangka,” sambungnya.
“Tersangka sudah di amankan dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayah (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Baca Juga : Kawasan Tanpa Latto-Latto, Berikut Selengkapnya